Correct Article 3
PERDA Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan mengarahkan, membimbing, melaksanakan, memelihara, mengawasi, mengoordinasi, memantau jalan dan tata air lingkungan di beberapa kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya menurut pola koordinasi dengan Bidang Bina Marga dan Bidang Tata Air yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; dan
b. pelaksanaan pembangunan, operasi dan pemeliharaan tata air lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.
(3) Rincian tugas UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase adalah :
a. melakukan pemantauan terhadap kondisi jalan lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;
b. melakukan pemeliharaan jalan lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;
c. melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jaln lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;
d. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kondisi jalan lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;
e. melakukan pemantauan terhadap kondisi bangunan tata air lingkungan antara lain namun tidak terbatas pada saluran pembuang, drainase, embung lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;
f. melakukan pemeliharaan kondisi bangunan tata air lingkungan namun tidak terbatas pada saluran pembuang, drainase, embung
lingkungan
di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;
g. melakukan pengaturan dan pengendalian pelaksanaan kondisi bangunan tata air lingkungan namun tidak terbatas pada saluran pembuang, drainase, embung lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kondisi bangunan tata air lingkungan namun tidak terbatas pada saluran pembuang, drainase, embung lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; dan
i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Your Correction
