Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 7. Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan Dan Drainase yang selanjutnya disebut UPT Pemeliharaan Jalan Dan Drainase adalah Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan Dan Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan Dan Drainase yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pemeliharaan Jalan Dan Drainase adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan Dan Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
Your Correction