Correct Article 2
PERDA Nomor 26 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Instalasi Farmasi kelas A pada Dinas Kesehatan.
(2) Susunan Organisasi UPT Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
