Correct Article 7
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN
Current Text
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan Koordinator Wilayah, dibebankan kepada APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
