Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinator Wilayah dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Koordinator Wilayah dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction