Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan anggaran Belanja Hibah berupa uang berdasarkan pada DPA- PPKD. (2) Pelaksanaan anggaran Belanja Hibah berupa barang atau jasa berdasarkan pada DPA-SKPD.
Your Correction