Correct Article 45
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Current Text
(1) Berdasarkan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dibuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari DPA PPKD untuk belanja bantuan sosial dalam bentuk uang dan DPA SKPD untuk belanja bantuan sosial dalam bentuk barang.
Your Correction
