Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Belanja Hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau Perubahan NPHD. (2) Penerima Belanja Hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain.
Your Correction