Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU paling lambat tanggal 10 bulan Januari Tahun Anggaran berikutnya; (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek pemeriksaan lembaga Pengawasan Fungsional.
Your Correction