Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PIHAK KESATU berkewajiban memberikan dan mencairkan Dana Hibah kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Tata Cara Pemberian Hibah yang diatur dalam NPHD; (2) PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah kepada PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam NPHD; (3) PIHAK KESATU berhak menerima laporan dan pertnggungjawaban penggunaan Dana Hibah PIHAK KEDUA sesuai dengan rencana/tujuan penggunaan Dana Hibah yang tercantum dalam Prosopal yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK KESATU; (4) PIHAK KEDUA berhak menerima Dana Belanja Hibah dari PIHAK KESATU dengan besaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).
Your Correction