Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan jumlah Belanja Bantuan Sosial bagi masing-masing penerima, tidak boleh melebihi nilai tertinggi untuk pengadaan langsung dalam paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction