Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Khusus untuk pemberian hibah berupa uang yang bersumber dari dana transfer, hibah berupa barang, dan bantuan sosial berupa barang dilakukan mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. permohonan disampaikan secara tertulis; dan b. rekomendasi pertimbangan dilakukan oleh SKPD teknis terkait.
Your Correction