Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelimpahan kewenangan Walikota kepada Camat dilakukan oleh masing-masing SKPD pembina sesuai dengan tugas pokok fungsinya. (2) Pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara berkala, paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan laporan berkala hasil pembinaan dan evaluasi kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction