Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan merupakan tanggung jawab Camat sebagai penerima kewenangan. (2) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction