Correct Article 4
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT
Current Text
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan merupakan tanggung jawab Camat sebagai penerima kewenangan.
(2) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction
