Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tantiem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dapat diberikan kepada Dewan Komisaris. (2) Tantiem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan biaya tahun buku yang bersangkutan dan harus dianggarkan dalam RKAP tahun tersebut. (3) Pajak atas tantiem ditanggung dan menjadi beban masing-masing Dewan Komisaris
Your Correction