Correct Article 35
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Current Text
(1) Fasilitas bantuan hukum diberikan kepada Dewan Komisaris dalam hal terjadi tindakan atau perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.
(2) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa kantor pengacara.
Your Correction
