Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perseroan dengan Direksi yang bersangkutan; dan/atau b. Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.
Your Correction