Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka setiap anggota Direksi berwenang mewakili perseroan kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. (2) Anggaran dasar dapat menentukan pembatasan wewenang Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction