Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Komisaris bertugas: a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PT. TNG yang dilakukan olehDireksi; dan b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PT. TNG. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam anggaran dasar.
Your Correction