Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian dan evaluasi kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris setiap tahun. (2) Dewan Komisaris dalam menilai kinerja Direksi dapat membentuk Tim melalui Keputusan Dewan Komisaris. (3) Anggaran Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Perusahaan.
Your Correction