Correct Article I
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 44), yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Wali Kota :
a. Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2018 Nomor 2);
b. Nomor 6 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2018 Nomor 6);
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction
