Correct Article 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
Tanggung jawab sosial dan lingkungan di luar Badan Usaha di lingkungan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b meliputi:
a. penanganan bencana;
b. pelaksanaan program prioritas nasional dalam kesejahteraan masyarakat;
dan
c. penanganan masalah sosial di wilayah lain.
Your Correction
