Correct Article 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
Tanggung jawab sosial dan lingkungan di luar Badan Usaha di lingkungan area sekitar Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi:
a. memberikan prioritas kesempatan kerja kepada masyarakat di sekitar bdan usaha seusai kebutuhan dan persyaratan Badan Usaha
b. memberikan pemberdayaan, jaminan, perlindungan atau rehabilitasi sosial di sekitar Badan Usaha;
c. membantu sarana dan prasarana lingkungan masyarakat di sekitar Badan Usaha; dan
d. mengembangkan potensi sumber daya manusia di sekitar Badan Usaha.
Your Correction
