Correct Article 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
(1) Ruang lingkup TJSL-BU meliputi:
a. tanggung jawab sosial dan lingkungan di dalam Badan Usaha; dan
b. tanggung jawab sosial dan lingkungan di luar Badan Usaha.
(2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkaitan dengan komitmen dan upaya Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan Badan Usaha dan Keluarga yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
(3) Tanggung jawab sosial dan lingkungan di luar Badan Usaha sebagiaman dimaksud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat di lingkungan:
a. area sekitar Badan Usaha; dan
b. secara nasional
Your Correction
