Correct Article 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
(1) Berdasarkan data dan informasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Usaha menyusun rencana dan program TJSL-BU.
(2) Rencana dan program TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibuat oleh Badan Usaha disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
(3) Penyampaian rencana dan program TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret.
(4) Tata cara penyampaian rencana dan program TJSL-BU diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
