Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan data dan informasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Usaha menyusun rencana dan program TJSL-BU. (2) Rencana dan program TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibuat oleh Badan Usaha disampaikan kepada Pemerintah Daerah. (3) Penyampaian rencana dan program TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret. (4) Tata cara penyampaian rencana dan program TJSL-BU diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction