Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran TJSL-BU diperuntukan bagi masyarakat di Daerah. (2) Kriteria sasaran TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction