Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggungjawab sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi program di bidang: a. kesejahteraan sosial; b. pendidikan; c. kesehatan; d. seni dan budaya; e. keagamaan; f. kewirausahaan; g. infrastruktur; dan/atau h. lingkungan
Your Correction