Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Badan Usaha yang melakukan usahanya di Daerah wajib melaksanakan program TJSL-BU. (2) Program TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sinergis, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan sesuai dengan arah pembangunan Daerah.
Your Correction