Correct Article 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan pengubahan dan/atau penambahan sesuai dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah.
(2) Pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diusulkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a. Nomenklatur jabatan;
b. Tugas jabatan;
c. Kualifikasi pendidikan dan/ atau profesi; dan
d. Kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Your Correction
