Correct Article 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
Current Text
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun dalam dokumen perencanaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan kewenangan urusan dan/atau pelimpahan Wali Kota kepada Camat.
Your Correction
