Correct Article 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
Current Text
(1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, meliputi :
a. jaringan air minum;
b. drainase dan selokan;
c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah;
d. sumur resapan;
e. jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman;
f. alat pemadam api ringan;
g. pompa kebakaran portabel;
h. penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau
i. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
(2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. jalan pemukiman;
b. jalan poros Kelurahan; dan/atau
c. sarana prasarana transportasi lainnya.
(3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi :
a. mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal;
b. pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu;
dan/atau
c. sarana prasarana kesehatan lainnya.
(4) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi :
a. taman bacaan masyarakat;
b. bangunan pendidikan anak usia dini;
c. wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini;
dan/atau
d. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Your Correction
