Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi : a. jaringan air minum; b. drainase dan selokan; c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah; d. sumur resapan; e. jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman; f. alat pemadam api ringan; g. pompa kebakaran portabel; h. penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau i. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya. (2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi : a. jalan pemukiman; b. jalan poros Kelurahan; dan/atau c. sarana prasarana transportasi lainnya. (3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi : a. mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal; b. pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu; dan/atau c. sarana prasarana kesehatan lainnya. (4) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi : a. taman bacaan masyarakat; b. bangunan pendidikan anak usia dini; c. wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini; dan/atau d. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Your Correction