Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 103 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 103 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas memiliki tugas dan kewajiban : a. memantau Perkembangan kegiatan BLUD; b. menilai kinerja Keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk di tindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; c. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; d. memberikan nasehat kepada Pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; e. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD yang dilakukan oleh Direktur mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan peraturan perundang-undangan; f. Dewan Pengawas berkewajiban : 1. memberikan pendapat dan saran kepada Wali Kota mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Direktur; 2. melaporkan kepada Wali Kota apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLUD RSUD; 3. mengikuti perkembangan kegiatan BLUD RSUD, memberikan pendapat dan saran kepada Wali Kota mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD RSUD; 4. memberikan nasihat kepada Direktur dalam melaksanakan pengelolaan BLUD RSUD;dan 5. memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLUD RSUD kepada Direktur. (2) Penilaian kinerja keuangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b, di ukur paling sedikit meliputi: a. memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas); b. memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas); c. memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); dan d. kemampuan penerimaan dan jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. (3) Penilaian kinerja non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan. (4) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu waktu jika diperlukan. 8. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction