Correct Article 4
PERDA Nomor 103 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 103 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset, serta seorang di antara Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(2) Jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang apabila BLUD RSUD telah memiliki :
a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp.
30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (serratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp.
500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(3) Jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang apabila BLUD RSUD telah memiliki:
a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
atau
b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan jumlah keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat ditinjau kembali, apabila realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir dan/atau nilai aset menurut neraca, mengalami penurunan selama 2 (dua) tahun berturut turut lebih rendah dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
4. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
