Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelimpahan kewenangan Wali Kota kepada Camat dilakukan oleh Camat dan dapat dibantu oleh SKPD terkait sesuai dengan tugas pokok fungsinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Inspektorat dan dilakukan dalam bentuk ulasan, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan secara berkala, paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Camat dan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4), menyampaikan laporan berkala hasil pembinaan dan pengawasan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction
