Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT
Current Text
(1) Wali Kota dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan publik dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan Pemerintahan yang diselenggarakan dengan pelayanan dasar skala kecamatan, meliputi urusan :
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
e. Sosial;
f. Lingkungan Hidup;
g. Kependudukan dan Catatan Sipil;
h. Ketenagakerjaan;
i. Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
j. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian;
k. Pemberdayaan Masyarakat;
(3) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(4) dihapus.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi Pasal 7 sebagai berikut:
Your Correction
