Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan publik dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan Pemerintahan yang diselenggarakan dengan pelayanan dasar skala kecamatan, meliputi urusan : a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; e. Sosial; f. Lingkungan Hidup; g. Kependudukan dan Catatan Sipil; h. Ketenagakerjaan; i. Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; j. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian; k. Pemberdayaan Masyarakat; (3) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (4) dihapus. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi Pasal 7 sebagai berikut:
Your Correction