Correct Article 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi :
a. Pelaksanaan Urusan;
b. Kewenangan Camat;
c. Keterkaitan;
d. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Psal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
