Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi : a. Pelaksanaan Urusan; b. Kewenangan Camat; c. Keterkaitan; d. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan. 2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Psal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction