Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Wali Kota melalui Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
