Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui media massa/ media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dengan cara: a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. melakukan peliputan kegiatan berkaitan dengan Pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. tidak memuat pemberitaan artikel dan/atau tayangan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction