Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui media massa/ media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dengan cara:
a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. melakukan peliputan kegiatan berkaitan dengan Pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. tidak memuat pemberitaan artikel dan/atau tayangan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction
