Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dalam upaya Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah. (2) Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemberian pemahaman hidup sehat untuk anak usia dini, remaja dan dewasa; b. pemberian informasi dan edukasi yang benar dan jelas tentang bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction