Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Direksi pada Perumda Pasar ditetapkan oleh KPM. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif pekerjaan. (3) Ketentuan mengenai penghasilan anggota Direksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction