Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Direksi dalam mengelola Perumda Pasar mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun perencanaan, memimpin dan mengendalikan kegiatan, dan melakukan koordinasi serta pengawasan semua kegiatan Perumda Pasar;
b. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Pasar;
c. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
d. menyusun Rencana Strategi Bisnis (bussiness plan/corporate plan) 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM atas usul Dewan Pengawas;
e. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perumda Pasar yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis kepada KPM melalui Dewan Pengawas;
f. membina pegawai;
g. menyusun dan menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan https://jdih.tangerangkota.go.id/
perhitungan laba/rugi kepada Dewan Pengawas.
(2) Direksi dalam mengelola Perumda Pasar mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengangkat, memberhentikan, dan memindah tugaskan pegawai di bawah Direksi;
b. mewakili Perumda Pasar baik di dalam dan di luar pengadilan;
c. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Pasar;
d. menandatangani laporan, neraca, dan perhitungan laba/rugi;
e. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik Perumda Pasar berdasarkan persetujan Wali Kota atas pertimbangan Dewan Pengawas;
f. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
