Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
