Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Pasar;
dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Pasar.
(2) Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
a. memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
b. memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perumda Pasar;
c. menyetujui rencana kerja dan anggaran Perumda Pasar; dan
d. menerima atau menolak pertanggung jawaban keuangan dan program kerja direksi tahun berjalan.
(3) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(4) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Pasar dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perumda Pasar.
Your Correction
