Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 21 Januari 2022
WALI KOTA TANGERANG,
Cap + ttd
ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 21 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap + ttd
HERMAN SUWARMAN
LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2022 NOMOR 1 https://jdih.tangerangkota.go.id/
Your Correction
