Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup https://jdih.tangerangkota.go.id/ dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Pasar dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction