Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Penggunaan laba Perumda Pasar diatur dalam anggaran dasar.
(2) Penggunaan laba Perumda Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Pasar;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus dan lain-lain untuk pegawai; dan/atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPM memprioritaskan penggunaaan laba Perumda Pasar untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Pasar setelah dana cadangan dipenuhi.
(4) Besaran penggunaan laba Perumda Pasar ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Your Correction
