Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumda Pasar menyelenggarakan usaha jasa pengelolaan pasar, penyewaan sarana dan prasarana pasar dan penjualan hak pakai tempat berdagang, serta usaha lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pasar. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Jenis usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengelola dan/atau mengembangkan sarana dan prasarana pasar; b. mengelola dan/atau mengembangkan pasar tematik dan/atau Pasar Lingkungan; dan c. mengembangkan usaha lain dalam mendukung tujuan perubahan bentuk badan hukum perusahaan.
Your Correction