Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang yang didirikan https://jdih.tangerangkota.go.id/ dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2003 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 1 Seri D) berubah bentuk badan hukum menjadi Perumda Pasar. (2) Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perumda Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat hukum berkenaan dengan hak, kewajiban, kekayaan, usaha dan perizinan yang dimiliki Perumda Pasar. (3) Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pula kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perumda Pasar.
Your Correction