Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4. Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7. Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang yang selanjutnya disebut Perumda Pasar adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang pengelolaan pasar milik Pemerintah Daerah.
8. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Pasar.
9. Direksi adalah organ BUMD yang bertanggungjawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
10. Pegawai adalah pegawai Perumda Pasar.
11. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah.
13. Modal Daerah adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, inventaris, surat-surat berharga dan hak-hak lainnya.
14. Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
15. Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
16. Laba Bersih adalah laba Perumda Pasar setelah dikurangi pajak.
17. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembelidan penjual, baik secara langsung maupun tidak https://jdih.tangerangkota.go.id/
langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
18. Pengelolaan pasar adalah pengelolaan manajemen dan operasional secara langsung terhadap pasar yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perumda Pasar dengan tujuan memberikan pelayanan dan memperoleh keuntungan dari jasa yang telah diberikan maupun pengelolaan tidak langsung dalam bentuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan pedagang.
19. Pedagang adalah orang atau badan usaha pemakai tempat berdagang yang berdasarkan izin pemakaian tempat berdagang mempunyai hak memakai tempat berdagang di area pasar untuk memperdagangkan barang dan jasa dan terdaftar namanya di Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang.
20. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
21. Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
22. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
Your Correction
