Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk : a. penyediaan tanda khusus, bunyi, dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana bangunan/fasilitas umum; dan b. penyediaan media informasi sebagai sarana komunikasi antar Lansia.
Your Correction