Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk :
a. penyediaan tanda khusus, bunyi, dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana bangunan/fasilitas umum; dan
b. penyediaan media informasi sebagai sarana komunikasi antar Lansia.
Your Correction
